Search
Close this search box.

|

22 Buron Internasional Berhasil Diringkus Imigrasi Sepanjang Tahun 2023

JAKARTA (17/11/2023) – Hingga
November 2023, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencatatkan
prestasi gemilang dalam penangkapan buronan internasional. Bekerja sama dengan
Kepolisian RI (POLRI) maupun Interpol, sebagian besar buronan asing tersebut dipulangkan
untuk diadili di negara asalnya.

“Ada macam-macam kasus yang
menjerat para buron asing ini, ada yang jadi tersangka penipuan, penyelundupan,
narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,” jelas Direktur
Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta pada Jumat (17/11/2023).

Buronan internasional yang
berhasil diamankan Imigrasi secara rinci meliputi lima orang tersangka
penipuan, lima orang pelaku kejahatan ekonomi, empat orang pelaku penjaminan dan
investasi fiktif, tiga orang terlibat kasus pembunuhan. Sedangkan, lima orang
sisanya merupakan tersangka tindak pidana lainnya.

Petugas imigrasi mendeportasi AS
yang berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia pada tanggal 19 Februari
2023. Ia telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan
narkoba. Berkat red notice Interpol, petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah
Rai, Bali mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur.

Sementara itu pada bulan
September, Imigrasi berhasil menangkap GA, WN Italia yang menjadi tersangka
dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat; serta PM (Lk, 32th),
buron interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang
kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polri.

Jajaran Ditjen Imigrasi juga
sempat meringkus WN Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak tahun 2014 atas
kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan. Saat diamankan,
LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus. Ia sempat menunjukkan
KTP dan paspor Indonesia. Setelah diinterogasi petugas, LZ akhirnya mengakui tindakan
pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukan. LZ kemudian dideportasi karena
berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta
kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia.

“Bulan Oktober lalu ada lima WN
Tiongkok yang kami ringkus. Tiga orang tersangka penipuan dan investasi fiktif,
dua orang tersangka kasus pembunuhan,” papar Silmy.

Total tiga orang tersangka
pembunuhan yang ditangkap pada bulan Juni (CX) dan Oktober (WJ dan WC) sudah
menjadi buron sejak 2006 (CX) dan 2004 (WJ dan WC).

Penjaminan dan investasi fiktif
juga turut menjadi modus kejahatan yang dilakukan oleh YW, LS dan CR yang
ditangkap dan dideportasi pada bulan November 2023. Pada bulan yang sama, petugas
imigrasi juga berhasil memancing WL yang merupakan DPO atas kasus kejahatan siber
Love Scam hasil pengembangan kasus Batam, Belakang Padang dan Singkawang.

Pada saat diamankan, WL juga
bersama dua WN Tiongkok lain dengan inisial YW (DPO sejak tahun 2021) dan CW,
WN Tiongkok yang juga terlibat aktif sebagai pengatur dan perekrut WNI yang
akan bekerja di Kamboja terkait judi online dan kejahatan siber lainnya. WL dan
CW diamankan atas dugaan penjaminan fiktif dan dokumen perjalanannya dinyatakan
invalid oleh Pemerintah China, sedangkan YW diamankan atas karena tinggal di
Indonesia secara ilegal.

Hingga saat ini jajaran
Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya melacak dan menangkap pelaku
kejahatan asing lainnya yang bersembunyi di Indonesia. Keberhasilan ini
merupakan hasil kerjasama dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi
terkait.






















“Kami mengajak masyarakat untuk
ikut mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas negara dengan cara
melaporkan apabila ada gerak-gerik WNA yang dirasa mencurigakan,” tutup Silmy.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya

https://pisangbett.com/ https://cdc.cucea.udg.mx/ obctop https://presensi.pacitankab.go.id/ https://moodle.ciwem.org/ https://mclcreate.com/ https://theclevelandbrewery.com/ https://pisangbetbali.com/ https://syntaxfix.com/