Tarakan – Kantor Imigrasi Kelas
II TPI Tarakan mengikut secara virtual kegiatan “Penguatan terhadap
Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM dalam Pengembangan Aplikasi pada Satuan
Kerja” yamg diselenggarakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkumham,
Senin (18/12/2023). Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Keimigrasian, Bona Roy Simanungkalit dan staf pada Urusan Umum, Taufiq
mengikuti kegiatan tersebut melalui aplikasi Zoom.
Terselenggaranya kegiatan ini
dilatarbelakangi oleh Rapat Koordinasi Pengendalian Dukungan Manajemen (Rakor
Dukman) Kemenkumham yang dilaksanakan pada tanggal 16-18 Juli 2023 yang
menganggap perlu melakukan penguatan terhadap kebijakan dalam pengembangan
aplikasi pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham. Bahwa penguatan
tersebut bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan SPBE pada seluruh satuan
kerja di lingkungan Kemenkumham.
Dalam kegiatan ini dijelaskan
tentang kriteria pengembangan aplikasi yaitu siklus pembangunan dan
pengembangan aplikasi; dokumentasi pembangunan dan pengembangan aplikasi;
pengujian; dan aplikasi yang dibangun dan dikembangkan mudah digunakan,
mememuhi standar interoperabilitas, dan standar keamanan sistem informasi.
Selain itu, setiap satuan kerja
di lingkungan Kemenkumham yang ingin mengajukan permohonan pengembangan
aplikasi harus memahami dan melaksanakan SOP Pengembangan Aplikasi yang telah
ditetapkan yaitu Telaahan Usulan Aplikasi, Penolakan/Penerimaan Permohonan,
Penyampaian Rekomendasi Pengembangan Aplikasi, Penyusunan SK Tim Pengembangan,
Analisis Kebutuhan, Perancangan Database, Pengkodean Aplikasi, Pengujian
Aplikasi, Perbaikan Aplikasi, UAT, Permohonan ITSA, Penyerahan Aplikasi,
Pengajuan HAKI, dan Dokumentasi Aplikasi.
Pusdatin sebagai fasilitator
layanan teknologi informasi bagi satuan kerja Kemenkumham mencatat bahwa hingga
tahun 2023 terdapat 107 aplikasi.