Search
Close this search box.

|

Komitmen Bangun Wilayah Bebas dari Korupsi, Kantor Imigrasi Tarakan Ikuti Penguatan Pembangunan Zona Integritas Secara Virtual

Tarakan – Dalam semangat
meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan publik, Kantor Imigrasi Tarakan
terus berkomitmen untuk mengikuti perkembangan terkini. Pada hari ini
(1/2/2024), jajaran Kantor Imigrasi Tarakan mengikuti kegiatan penguatan
Pembangunan Zona Integritas secara virtual. Dalam forum ini, berbagai aspek
krusial dibahas guna memastikan tercapainya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBMM).

Hadir dalam kegiatan ini selaku
narasumber, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan
Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, Kamaruddin.

Pembahasan dalam kegiatan ini
mencakup kerangka regulasi dan esensi, perkembangan predikat, kerangka logis,
kriteria penetapan, serta kunci sukses menuju WBK dan WBMM. Evaluasi fokus zona
integritas tahun 2024 mencakup pengawasan tanpa adanya indikasi praktik KKN,
manajemen kinerja yang akuntabel dan mencapai target yang telah ditetapkan,
serta pelayanan publik yang berkualitas dan inovatif.

Selanjutnya Kepala Badan Strategi
Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Y Ambeg Paramarta memberikan arahan pada
kegiatan persiapan analisa dokumen data dukung Satker usulan WBBM. Reformasi
Birokrasi harus memiliki kebijakan yang memiliki dampak. “Tujuan akhir
reformasi Birokrasi ialah Birokrasi yang bersih dari KKN, akuntabel dan
berkinerja, serta pelayanan publik prima dimana kebijakan ataupun inovasi yang dikeluarkan
haruslah berdampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.

Beberapa hal juga tegaskan diantaranya
kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP), Satker perlu mendapat penguatan terkait benturan
kepentingann manajemen resiko, dan penanganan pengaduan, serta pemenmuhan data
dukung ZI, Pembangunan ZI harus memberikan dampak yang dirasakan oleh Masyarakat,
perlu dipertimbangkan oleh Tim Penilai Mandiri terkait kebijakan pembatasan
kuota konstestasi, dan penentuan jumlah responden Survei SPAK-SPKP.

“Reformasi Birokrasi dan
Pembangunan Zona Integritas tidak hanya bermakna sebagai perubahan dalam
struktur formal internal birokrasi saja, melainkan lebih kepada bagaimana
birokrasi dapat memberikan nilai tambah dan kemanfaatan bagi Masyarakat,” pungkasnya.

Kantor Imigrasi Tarakan optimis
bahwa melalui penerapan prinsip-prinsip zona integritas, mereka dapat terus
berkembang menuju pelayanan publik yang lebih efisien dan responsif terhadap
kebutuhan masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat merasakan perubahan positif
dalam pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Tarakan sebagai hasil dari
komitmen mereka untuk mencapai standar integritas yang tinggi.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya