Search
Close this search box.

|

Tingkatkan Tata Kelola Aset Negara, Kanim Tarakan Ikuti Rapat Persiapan Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Barang Milik Negara (BMN)

Dalam rangka peningkatan
efisiensi dan efektivitas pengelolaan barang milik negara (BMN), Kementerian
Hukum dan HAM akan melaksanakan penyusunan perubahan Keputusan Menteri Hukum
dan HAM tentang Pedoman SBSK Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud, dan Aset
Tetap Lainnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya terkait
Standar Sarana, Prasarana, dan Persediaan pada Satuan Kerja Kantor Wilayah.

Dalam persiapan untuk kegiatan
tersebut, Kaur Emum, Eranovindra Marhutte, yang bertanggung jawab atas
pengelolaan BMN di Kantor Imigrasi Tarakan hadir secara daring. Pertemuan
daring ini diadakan untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil dalam
penyusunan Pedoman SBSK BMN guna meningkatkan pengelolaan barang milik negara
secara lebih efisien dan terukur.

Perubahan pedoman ini diharapkan
dapat memberikan panduan yang lebih terperinci dan relevan terkait pengelolaan
peralatan dan mesin, aset tidak berwujud, serta aset tetap lainnya di
lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah
untuk memperbaiki tata kelola aset negara guna mendukung berbagai program
pembangunan yang sedang dilaksanakan.

Dengan adanya pertemuan daring
ini, diharapkan para pemangku kepentingan, termasuk Eranovindra Marhutte dan
pihak Kantor Imigrasi Tarakan, dapat memberikan masukan yang berharga dalam
penyusunan perubahan pedoman tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membawa
perbaikan signifikan dalam pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan
HAM serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan aset
negara.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya