Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Kombes Pol F. Jaya Ginting, menjalin koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan untuk memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus TPPO, terutama yang melibatkan warga negara Indonesia.
Sebagai bagian dari kolaborasi ini, BP3MI Kaltara dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan fokus pada penguatan pengawasan dan deteksi dini TPPO, terutama dalam proses pengajuan dokumen perjalanan Republik Indonesia, seperti Paspor. Melalui mekanisme ini, kedua lembaga berupaya memastikan bahwa proses pengurusan paspor warga negara Indonesia bebas dari potensi penyalahgunaan atau penipuan yang dapat berujung pada perdagangan manusia.
Selain itu, koordinasi ini juga mencakup peningkatan kapasitas petugas lapangan, baik dari BP3MI maupun Imigrasi, dalam mengenali tanda-tanda awal perdagangan orang, serta memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk menangani kasus-kasus yang mencurigakan. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dari ancaman TPPO.