Search
Close this search box.

|

Pengawasan Keimigrasian Diperketat, Satu WNA Malaysia Ditolak Masuk Indonesia

TARAKAN – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial A (76) ditolak masuk oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan saat tiba di Pelabuhan Internasional Malundung pada Sabtu, 5 April 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Mohamad Sungeb melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Yogie Tirtana Ansor, menjelaskan bahwa A datang sebagai penumpang kapal KL Indomaya 3 dari Tawau, Malaysia. Namun, saat diperiksa oleh tim imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pelabuhan, ditemukan bahwa paspor miliknya tidak lagi memenuhi syarat.

“Paspor yang bersangkutan masa berlakunya kurang dari enam bulan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024, setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku minimal enam bulan,” ujar Yogie, Rabu (9/4/2025).

Berdasarkan aturan tersebut, A tidak dapat diizinkan masuk ke wilayah Indonesia dan diputuskan untuk dipulangkan ke negara asalnya. Namun karena tidak ada jadwal kapal kembali ke Tawau di hari yang sama, A harus menunggu keberangkatan berikutnya pada 7 April pukul 11.00 WITA.

“Selama masa tunggu, yang bersangkutan kami izinkan tinggal sementara di Tarakan. A ditempatkan di hotel dekat pelabuhan dengan pengawasan ketat dari petugas. Paspornya kami tahan sementara waktu hingga proses pemulangan selesai,” jelasnya.

Yogie menambahkan, pihak kapal turut bertanggung jawab atas kelalaian ini karena seharusnya dokumen perjalanan penumpang diperiksa sebelum keberangkatan. Akibatnya, A bisa sampai ke Tarakan meski tidak memenuhi persyaratan masuk.

“Yang bersangkutan mengaku datang ke Indonesia untuk berwisata. Namun karena paspornya tidak memenuhi ketentuan, kami harus menolak kedatangannya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, aturan mengenai keimigrasian ini berlaku secara tegas untuk semua WNA, termasuk yang berasal dari negara-negara bebas visa seperti negara ASEAN dan Hong Kong. Selain paspor dan visa, WNA juga diwajibkan menunjukkan tiket pulang sebagai bukti rencana kepulangan.

Selama proses penolakan dan pemulangan, A bersikap kooperatif dan menerima keputusan petugas tanpa kendala. Semua prosedur berjalan lancar antara pihak kapal, imigrasi, dan yang bersangkutan.

“Penolakan ini murni karena tidak terpenuhinya syarat administratif, dan kami tangani dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan,” tutup Yogie.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya