Search
Close this search box.

|

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara
asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 s.d. 16 Mei
2025 di Jadetabek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapat
menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar,
24 orang diduga memiliki sponsor/penjamin fiktif dan 10 orang overstay.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa
pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh
petugas.
“Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak
terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di
beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi. Selain itu, tim juga
menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini
sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Yuldi
dalam konferensi pers pada Jumat (15/05/2025).
Dia menerangkan, WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria
(61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading
(8 orang) dan Gambia (8 orang). Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada
di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya.
Mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja
memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan
maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Para WNA tersebut juga dapat dikenakan Tindakan
Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Pencantuman dalam Daftar
Penangkalan.
Operasi Wira Waspada kali ini menjadi operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025.
Sebelumnya, operasi serupa telah diadakan di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan
industri Morowali dan Tobelo. Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi yang berlokasi di
Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut bertugas. Operasi ini merupakan pengembangan
dari adanya beberapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan di
tempat umum.
Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan
terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan
keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk
melaporkan keberadaan WNA,” tutur Yuldi.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto
menegaskan operasi pengawasan seperti ini terus dilaksanakan secara rutin dan dalam skala
nasional demi kedaulatan negara.
“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan
hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak
kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” tutup Menteri Agus.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya