Desk Layanan Informasi Publik
Waktu Pelayanan Informasi
Tata Cara Pelayanan Informasi Publik
Desk Layanan Informasi Publik
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan.
Waktu Pelayanan Informasi
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
- Senin s.d. Kamis: 08.00 s.d 15.30, Istirahat 12.00 s.d. 13.00
- Jumat: 08.00 s.d. 16.00, Istirahat 11.30 s.d. 13.00
Tata Cara Pelayanan Informasi Publik
- Pemohon dapat melihat atau mendengarkan dokumen yang akan diminta sebelum mengajukan permohonan secara resmi guna kepentingan permohonanya, sepanjang dokumen tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan;
- Petugas menuangkan permohonan dalam formulir permohonan apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi seperti Telpon, Whatsapp, surat tercatat, email);
- Petugas melakukan klarifikasi apabila permohonan kurang lengkap (3 hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung);
- Petugas melakukan pencatatan pada register permohonan Informasi Publik;
- Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) pada saat permohonan diajukan, apabila permohonan diajukan secara langsung dengan mendatangi Meja Informasi;
- Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) bersamaan surat pemberitahuan tertulis, apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat tercatat, email);
- Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja:
- Petugas memberikan pemberitahuan tertulis dan salinan informasi yang dimohon apabila permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau
- Petugas memberikan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi apabila permohonan ditolak.
- Petugas dapat memperpanjang pemberian surat pemberitahuan dan pemberian salinan informasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dan tidak dapat diperpanjang apabila:
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan belum menguasai atau mendokumentasikan informasi yang dimohon;
- PPID belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk dikecualikan atau tidak;
Perpanjangan waktu pelayanan sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan) diberitahukan secara tertulis beserta alasannya oleh petugas pada saat alasan-alasan perpanjangan waktu pelayanan ditemukan.