Jakarta – Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian T.A. 2023” di JW Marriot Hotel Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Kegiatan ini mengundang dann dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Pembukaan acara dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Narasumber pada kegiatan sosialisasi adalah Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Heru Tjondro dan Koordinator Alih Teknologi dan Alih Keahlian Kementerian Ketenagakerjaan, Asrian Darma Putra.
Heru Tjondro menjelaskan beberapa keimigrasian terbaru yang termuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta kebijakan yang terkait dengan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan, dan Peraturan Menkumham Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian Bagi Anak Dalam Pasal 3A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Asrian Darma Saputra menjelaskan sejumlah hal terkait kebijakan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang mencakup dasar hukum, prinsip-prinsip, kewajiban dan larangan pemberi kerja TKA, proses permohonan dan pengesahan RPTKA, Dana Kompensasi Penggunaan TKA, dan penggunaan TKA di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario turut menghadiri kegiatan ini secara langsung di JW Marriot Hotel Jakarta.