Tarakan, 30 Januari 2024 – Dalam
rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun
2024 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum
dan HAM, Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan
sosialisasi yang diikuti oleh seluruh unit kerja Kementerian Hukum dan HAM,
termasuk Kantor Imigrasi Tarakan.
Kegiatan sosialisasi ini diadakan
untuk memastikan pemahaman yang mendalam terkait perubahan sistem kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan baru yang telah dikeluarkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu yang menjadi sorotan dalam
kegiatan ini adalah adaptasi terhadap dinamika kerja yang semakin kompleks di
era digital dan modern.
Kepala Urusan Kepegawaian Kantor
Imigrasi Tarakan, Syuaib, turut serta dalam kegiatan secara virtual,
menunjukkan keterlibatan dan kesiapan dalam menghadapi perubahan yang telah
diinstruksikan oleh pemerintah.
Mekanisme kerja yang dijelaskan
dalam peraturan tersebut menekankan prinsip orientasi pada hasil, kompetensi,
profesionalisme, kolaboratif, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan demikian,
diharapkan bahwa setiap ASN dapat memberikan kontribusi maksimal dalam
menjalankan tugasnya sesuai standar yang ditetapkan.
Mekanisme kerja yang diuraikan
mencakup beberapa aspek kunci, termasuk kedudukan, penugasan, pelaksanaan
tugas, pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, pengelolaan kinerja, serta
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah
dalam menghadirkan birokrasi yang lebih sederhana, adaptif dan responsif
terhadap perkembangan zaman.
Dalam sambutannya, Kepala Biro
Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM menekankan pentingnya pemahaman yang baik
terkait perubahan aturan ini. “Perubahan ini merupakan langkah strategis
dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja ASN di lingkungan
Kementerian Hukum dan HAM. Sosialisasi ini adalah upaya nyata untuk memastikan
setiap unit kerja dapat beradaptasi dan beroperasi sesuai dengan regulasi yang
baru,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan
sosialisasi ini, diharapkan semua pihak terlibat dapat bersinergi dan
menjalankan tugas dengan lebih baik sesuai dengan tuntutan dan perkembangan
zaman. Perubahan dalam sistem kerja ASN diharapkan dapat memberikan kontribusi
positif dalam meningkatkan pelayanan publik dan kinerja birokrasi di lingkungan
Kementerian Hukum dan HAM.