Jakarta – Kepala Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario menghadiri kegiatan Sosialisasi Kebijakan Izin
Tinggal Keimigrasian Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat
Jenderal Imigrasi di Hotel Ritz Carlton Jakarta, 30 Januari 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh para
Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi, dan Kepala Rumah Detensi
Imigrasi di seluruh Indonesia serta Atase Imigrasi dan Staf Teknis Imigrasi di
seluruh Perwakilan RI di luar negeri.
Pada kegiatan ini, Direktur Izin
Tinggal Keimigrasian Heru Tjondro menjelaskan sejumlah SOP yang berlaku di
layanan izin tinggal keimigrasian diantaranya SOP Pemberian Izin Tinggal
Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, SOP Layanan Pemberian Izin Tinggal
Kunjungan Anak Yang Baru Lahir di Wilayah Indonesia dan Pada Saat Lahir Ayah
dan/atau Ibunya Merupakan Pemegang Izin Tinggal Kunjungan, SOP Layanan
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, SOP Layanan Perpanjangan Izin Tinggal
Kunjungan Negara Tertentu, SOP Pemberian Izin Tinggal Terbatas di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi, SOP Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas
Persetujuan Kepala Kantor, SOP Layanam
Izin Tinggal Terbatas Perairan, dan SOP-SOP lainnya yang berkaitan dengan izin
tinggal bagi Orang Asing.