Search
Close this search box.

|

Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa

Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan terhadap Petugas Imigrasi
Pembina Desa (Pimpasa), yang resmi terbentuk Senin (04/11/2024) lalu. Melalui Rapat
Koordinasi Pimpasa yang digelar pada Selasa (05/11/2024), 146 personel Pimpasa menerima
materi-materi penting terkait permasalahan sosial dan tindak kejahatan yang kerap terjadi
terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Beberapa narasumber yang diusung dalam kegiatan
tersebut meliputi dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bareskrim Polri
serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
“Agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu
memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia). Langkah pertama yang
kami lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI dan Polri. Sebelum
memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari
desa-desa yang akan dibinanya,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad
Godam.
Dalam paparannya, narasumber dari Bareskrim Polri, AKP Roy Suganda Putra Sinurat, S.Trk,
S.I.K, M. H. berfokus pada penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia
yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden
(Perpres) No. 49 Tahun 2023.
“TPPO mencakup unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi, yang bisa meliputi perekrutan,
pengangkutan, dan pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik
prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tuturnya.
Ia juga menguraikan faktor-faktor penyebab TPPO di Indonesia, seperti faktor ekonomi,
geografis, hingga sosial-budaya. Rendahnya kesadaran masyarakat, penggunaan akun palsu
untuk perekrutan online, serta perbedaan persepsi hukum antar negara menjadi tantangan
utama dalam menangani TPPO. Strategi yang diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPO
mencakup sosialisasi dan peningkatan patroli di daerah rawan kejahatan.
Narasumber dari BP2MI, Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur, S.I.K, M.H, M.Han menerangkan,
upaya perlindungan terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Beberapa tantangan yang dihadapi para PMI antara
lain stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab hingga lilitan hutang
dengan bunga pinjaman yang tinggi. Untuk merespon tantangan tersebut, BP2MI memberikan
program-program seperti menciptakan komunitas relawan serta mendorong wirausaha di
kalangan PMI dan keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan, dan konsultasi.
Sementara itu, narasumber dari Bhabinkamtibmas, Brigjen Pol. M. Rudy Syafirudin, S.I.K, S.H
menyebutkan, Bhabinkamtibmas bertugas menjaga ketertiban masyarakat melalui kemitraan
dengan masyarakat (perangkat desa), membangun komunitas yang berdaya, serta mencegah
gangguan keamanan. (nama narsum) menyampaikan, Bhabinkamtibmas secara berkelanjutan
melaksanakan kegiatan seperti sambang atau kunjungan ke warga, deteksi dini untuk
memahami dinamika masyarakat, dan problem solving untuk menyelesaikan masalah yang
dihadapi masyarakat binaan.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Intelijen Keimigrasian Anom Wibowo mengatakan, proses
konsolidasi masyarakat di desa-desa binaan Imigrasi tidak terlepas dari sinergi dengan instansi
terkait.
“Pimpasa memegang irisan dari ketiga instansi yang kami hadirkan dalam kegiatan pembekalan
ini. Melalui program ini, kami memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan
perdagangan orang penyelundupan manusia dari sisi keimigrasian. Pimpasa juga bersifat
sebagai early warning system, di mana petugas mengumpulkan informasi berupa masukan dan
pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian,” pungkasnya.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya