Search
Close this search box.

|

Layanan Warga Negara Asing

  1. Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
  2. Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.
  3. Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan saat masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi).
  4. Izin Tinggal Kunjungan juga dapat diberikan kepada:
    • Pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA);
    • Anak yang lahir dari pemegang Izin Tinggal Kunjungan;
    • Pemegang Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS);
    • Orang Asing yang bertugas sebagai Awak Alat Angkut (ABK);
    • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat.
  5. Izin Tinggal Kunjungan diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari dapat diperpanjang, keseluruhan tidak lebih dari 180 hari, untuk ujicoba TKA keseluruhan tidak lebih dari 120 hari, untuk pemerintahan keseluruhan tidak lebih dari 12 bulan.
  6. Izin Tinggal Kunjungan dalam rangka prainvestasi/ magang diberikan untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari dan dapat diperpanjang dan keseluruhan tidak lebih dari 12 bulan.
  7. Izin Tinggal Kunjungan (Anak yang lahir) diberikan mengikuti orang tua, diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) Hari sejak kelahiran.
  8. Izin Tinggal Kunjungan (VOA) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari dapat diperpanjang dan keseluruhan tidak lebih dari 60 (enam puluh) Hari / Untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari tidak dapat diperpanjang.
  9. Izin Tinggal Kunjungan (BVKS) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari tidak dapat diperpanjang.
  10. Izin Tinggal Kunjungan (ABK) diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari tidak dapat diperpanjang.
  11. Izin Tinggal Kunjungan (Darurat) diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari tidak dapat diperpanjang.
  12. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling cepat 14 (empat belas) Hari sampai dengan sebelum berakhir dan diperbolehkan mengganti penjamin.
  13. Pengajuan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat dilakukan oleh penjamin atau orang asing sendiri melalui website https://izintinggalonline.imigrasi.go.id/ atau ke kantor imigrasi sesuai tempat tinggal.
  14. Bagi pemegang Izin Tinggal Kunjungan dari negara Calling Visa, persetujuan perpanjangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  15. Apabila perpanjangan diajukan sebelum Izin Tinggal Kunjungan berakhir, namun penyelesaiannya melebihi masa berlaku Izin Tinggal Kunjungan, maka tidak diperhitungkan overstay
  16. Izin Tinggal Kunjungan dinyatakan tidak berlaku lagi jika :
    • Telah kembali ke negara asalnya;
    • Habis masa berlaku;
    • Beralih status menjadi izin tinggal terbatas;
    • Dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    • Dikenai deportasi; atau
    • Meninggal dunia.
  17. Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Subjek Pemberian Izin Tinggal Kunjungan

PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN (VOA) :

  1. Surat Permohonan;
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  3. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  4. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
  5. Tiket kembali ke negara asal (Return Ticket) atau tiket terusan ke negara lain

PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN :

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
  3. Foto Copy KTP Penjamin;
  4. Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  5. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  6. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
  7. Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.

Catatan :

Orang Asing dapat mengganti penjamin saat perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dengan melampirkan surat pernyataan pemutusan penjaminan dengan penjamin lama yang dikirimkan ke penjamin lama dengan diketahui penjamin baru dan ditembuskan ke Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya mencankupi Alamat domisili.

Dokumen Lain

  1. Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Pemeriksaan Berkas;
  3. Menuju Loket Pemeriksaan Berkas;
  4. Menerima Surat Pengantar Pembayaran Izin Tinggal saat proses Pemeriksaan Berkas dinyatakan selesai;
  5. Melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja / sebelum masa berlaku izin tinggal habis;
  6. Datang langsung kembali ke kantor Imigrasi dan menuju ruang Customer Service untuk melakukan Wawancara dan pengambilan data Biometrik;
  7. Datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan Izin Tinggal.


Catatan :

  • Pengambilan Izin Tinggal Kunjungan dapat dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah foto dan wawancara
  • Pengambilan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) dapat dilakukan di hari yang sama setelah foto dan wawancara selama permohonan diterima sebelum pukul 12.00 siang

Mekanisme Pemberian Izin Tinggal Kunjungan

Mekanisme Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

 

Tata cara pembayaran klik tautan berikut : Tata Cara Pembayaran Paspor

  1. Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
  2. Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.
  3. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
  4. Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Orang Asing Pemegang Visa Tinggal Terbatas sesuai dengan visa tinggal terbatas yang dimiliki orang asing saat masuk ke wilayah Indonesia..
  5. Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada:
    • Anak yang lahir dari pemegang Izin Tinggal Terbatas;
    • Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia (Itas Perairan);
    • Alih Status dari Izin Tinggal Kunjungan berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan (kecuali VOA dan BVKS).
  6. Izin Tinggal Terbatas (Itas) diberikan untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari, 1 (satu) Tahun, 2 (dua) Tahun, 5 (lima) Tahun, atau 10 (sepuluh) Tahun.
  7. Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang diberikan untuk jangka waktu di bawah 5 (lima) Tahun dapat diperpanjang dan keseluruhan tidak lebih dari 6 (enam) Tahun.
  8. Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) Tahun dapat diperpanjang tidak lebih dari jangka waktu pemberian dan keseluruhan tidak lebih dari 10 (sepuluh) Tahun.
  9. Izin Tinggal Terbatas bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia diberikan sesuai jangka waktu Izin Tinggal Terbatas orang tuanya untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) Tahun, diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) Hari sejak kelahiran.
  10. Izin Tinggal Terbatas (Itas Perairan) yang diberikan untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari dapat diperpanjang 5 (lima) x 180 (seratus delapan puluh) Hari dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
  11. Izin Tinggal Terbatas (Itas Perairan) yang diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun dapat diperpanjang 1 (satu) Tahun dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
  12. Izin Tinggal Terbatas (Itas Pekerja) yang diberikan untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari dapat diperpanjang 180 (seratus delapan puluh) Hari dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
  13. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) Tahun diberikan paling cepat 30 (tiga puluh) Hari sampai dengan sebelum berakhir.
  14. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu di atas 1 (satu) Tahun diberikan paling cepat 3 (tiga) Bulan sampai dengan sebelum berakhir.
  15. Izin Masuk Kembali pada Izin Tinggal Terbatas diberikan bersamaan dengan penerbitan Izin Tinggal Terbatas dan berlaku sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas.
  16. Izin Masuk Kembali berlaku beberapa kali perjalanan dan paling lama 1 (satu) tahun untuk berada diluar wilayah Indonesia.
  17. Bagi pemegang Izin Tinggal terbatas dari negara Calling Visa, masa berlaku 2 tahun atau lebih dari 2 tahun, persetujuan perpanjangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  18. Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang telah diajukan dan dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum Izin Tinggal Terbatas berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu Izin Tinggal Terbatasnya
  19. Izin Tinggal Terbatas dinyatakan tidak berlaku lagi jika :
    • kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah Indonesia;
    • kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku izin masuk kembali yang dimilikinya;
    • memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
    • Habis masa berlaku;
    • Beralih status menjadi izin tinggal tetap;
    • Dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    • Dikenai deportasi; atau
    • Meninggal dunia.
  20. Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Mekanisme Penerbitan Izin Tinggal

Penerbitan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Penerbitan pada Kantor Imigrasi

Penerbitan Bagi Pemegang Golden Visa

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
  3. Foto Copy KTP Penjamin;
  4. Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  5. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  6. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
  7. Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.

 

Catatan :

  1. Izin Tinggal Terbatas yang merupakan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku ITK habis.
  2. Izin Tinggal Terbatas dapat diajukan oleh penjamin yang berbeda (Alih Sponsor) dengan melampirkan :
    • Surat Tidak Keberatan dari penjamin lama.
    • Surat Tidak Keberatan dari yang bersangkutan.
  3. Izin Tinggal Terbatas dapat dipindah alamatkan (Mutasi Alamat) dengan melampirkan persyaratan diatas dan Surat Keterangan Domisili yang dituju.
  4. Izin Tinggal Terbatas dapat diterakan kembali pada paspor baru (Mutasi Paspor) dengan melampirkan persyaratan diatas dan paspor kebangsaan yang sah dan berlaku.
  5. Izin Tinggal Terbatas (Pekerja) dapat menduduki jabatan yang berbeda (rangkap jabatan) dengan melampirkan persyaratan diatas dan Dokumen Lain yang menerangkan jabatannya.

Dokumen Lain

  1. Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Pemeriksaan Berkas;
  3. Menuju Loket Pemeriksaan Berkas;
  4. Menerima Surat Pengantar Pembayaran Izin Tinggal saat proses Pemeriksaan Berkas dinyatakan selesai;
  5. Melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja / sebelum masa berlaku izin tinggal habis;
  6. Datang langsung kembali ke kantor Imigrasi dan menuju ruang Customer Service untuk melakukan Wawancara dan pengambilan data Biometrik;
  7. Datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan Izin Tinggal.

 

Catatan :

  • Pengambilan Izin Tinggal Terbatas dapat dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah foto dan wawancara.
  • Pengambilan Izin Tinggal Terbatas yang merupakan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan dapat dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah foto dan wawancara.
  • Pengambilan Izin Tinggal Terbatas yang merupakan alih sponsor, alih jabatan dan rangkap jabatan dapat dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah foto dan wawancara.

Mekanisme Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

MULTIPLE RE-ENTRY PERMIT (MREP)

Tata cara pembayaran klik tautan berikut : Tata Cara Pembayaran Paspor

  1. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
  2. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
  3. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
  4. Izin Tinggal Tetap diberikan melalui proses Alih Status kepada Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan maksud tujuan:
    1. Pekerja (pimpinan tinggi perusahaan/ kepala perwakilan asing di indonesia);
    2. Rohaniawan;
    3. Penanam Modal Asing (PMA);
    4. Penyatuan Keluarga;
    5. Repatriasi;
    6. Rumah Kedua.
  5. Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan tanpa melalui proses Alih Status kepada:
    1. Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih diberikan sesuai dengan jangka waktu Izin sampai dengan umur 21 (dua puluh satu) tahun di Wilayah Indonesia;
    2. Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap.
  6. Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun.
  7. Izin Tinggal Tetap dalam rangka penyatuan keluarga diberikan sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Tetap suami, istri, ayah, ibu atau anak pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) Tahun.
  8. Izin Tinggal Tetap bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia diberikan sesuai jangka waktu Izin Tinggal Tetap orang tuanya untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) Tahun, diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) Hari sejak kelahiran.
  9. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap diberikan paling cepat 3 (tiga) Bulan sampai dengan sebelum berakhir.
  10. Izin Masuk Kembali pada Izin Tinggal Tetap (Golden Visa) diberikan bersamaan dengan penerbitan Izin Tinggal Tetap dan berlaku sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap .
  11. Izin Masuk Kembali pada Izin Tinggal Tetap diberikan bersamaan dengan penerbitan Izin Tinggal Tetap dan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) Tahun dan dapat diajukan kembali untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) Tahun selama Izin Tinggal Tetap masih berlaku.
  12. Izin Masuk Kembali berlaku beberapa kali perjalanan dan paling lama 1 (satu) tahun untuk berada diluar wilayah Indonesia.
  13. Izin Tinggal Tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas.
  14. Orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas diharuskan melaporkan diri setiap 5 (lima) tahun kepada Kepala Kantor Imigrasi Regional yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal orang asing dan tidak dikenakan biaya.
  15. Izin Tinggal Tetap dinyatakan tidak berlaku lagi jika :
    1. Meninggalkan wilayah Indonesia / kembali ke negara asalnya lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk kembali ke wilayah Indonesia sampai melebihi masa berlaku izin masuk kembali yang dimilikinya.
    2. Tidak melakukan perpanjangan jangka waktu izin tinggal tetap setelah 5 (lima) tahun;
    3. Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
    4. Dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    5. Dikenai tindakan deportasi;
    6. Meninggal dunia.
  16. Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
  3. Surat Pernyataan Integrasi (materai Rp. 10.000,-);
  4. Foto Copy KTP Penjamin;
  5. Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  6. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  7. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
  8. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) lama;
  9. Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.

 

Catatan :

  • Izin Tinggal Tetap yang merupakan alih status dari Izin Tinggal Terbatas diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku Izin Tinggal Terbatas habis.
  • Izin Tinggal Tetap yang merupakan alih status dari Izin Tinggal Terbatas (penyatuan keluarga) dapat diajukan setelah 2 (dua) tahun pernikahan.
  • Izin Tinggal Tetap dapat diajukan oleh penjamin yang berbeda dengan melampirkan :
    • Surat Tidak Keberatan dari penjamin lama.
    • Surat Tidak Keberatan dari yang bersangkutan.
  • Izin Tinggal Tetap dapat dipindah alamatkan (Mutasi Alamat) dengan melampirkan persyaratan diatas dan Surat Keterangan Domisili yang dituju.
  • Izin Tinggal Tetap dapat diterakan kembali pada paspor baru (Mutasi Paspor) dengan melampirkan persyaratan diatas dan paspor kebangsaan yang sah dan berlaku.
  • Izin Tinggal Tetap (Pekerja) dapat menduduki jabatan yang berbeda (rangkap jabatan) dengan melampirkan persyaratan diatas dan Dokumen Lain yang menerangkan jabatannya.

Dokumen Lain

  1. Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Pemeriksaan Berkas;
  3. Menuju Loket Pemeriksaan Berkas;
  4. Menerima Surat Pengantar Pembayaran Izin Tinggal saat proses Pemeriksaan Berkas dinyatakan selesai;
  5. Melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja / sebelum masa berlaku izin tinggal habis;
  6. Datang langsung kembali ke kantor Imigrasi dan menuju ruang Customer Service untuk melakukan Wawancara dan pengambilan data Biometrik;
  7. Datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan Izin Tinggal.

 

Catatan :

  • Pengambilan Izin Tinggal Tetap dapat dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah foto dan wawancara.

Kebijakan penerbitan, perpanjangan, dan pelaporan Izin Tinggal Tetap

Penerbitan Izin Tinggal Tetap

Perpanjangan Izin Tinggal Tetap

Pelaporan Izin Tinggal Tetap

Tata cara pembayaran klik tautan berikut : Tata Cara Pembayaran Paspor
  1. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
  2. Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.
  3. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
  4. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
  5. Exit Permit Only (EPO) adalah izin meninggalkan Wilayah Indonesia bagi orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dan tidak untuk kembali.
  6. Exit Permit Only (EPO) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab dengan menyampaikan permohonan pengakhiran kepada Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menerbitkan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetapnya sebelum jangka waktu Izin Tinggalnya berakhir.
  7. Izin Tinggal Terbatas (Itas < 5 (lima) Tahun) dapat diperpanjang dan keseluruhan tidak lebih dari 6 (enam) Tahun.
  8. Izin Tinggal Terbatas (Itas > 5 (lima)Tahun) dapat diperpanjang tidak lebih dari jangka waktu pemberian dan keseluruhan tidak lebih dari 10 (sepuluh) Tahun.
  9. Izin Tinggal Terbatas (Itas Perairan 180 (seratus delapan puluh) Hari) dapat diperpanjang 5 (lima) x 180 (seratus delapan puluh) Hari dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
  10. Izin Tinggal Terbatas (Itas Perairan1 (satu) Tahun) dapat diperpanjang 1 (satu) Tahun dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
  11. Izin Tinggal Terbatas (Itas Pekerja 180 (seratus delapan puluh) Hari) dapat diperpanjang 180 (seratus delapan puluh) Hari dan keseluruhan tidak lebih dari 3 (tiga) Tahun.
  12. Orang asing pemegang Exit Permit Only (EPO) harus meninggalkan Wilayah Indonesia dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal penerbitan Exit Permit Only (EPO).
  13. Permohonan Exit Permit Only (EPO) dapat ditolak dalam hal terdapat permintaan dari instansi pemerintah pusat.
  14. Exit Permit Only (EPO) dapat diajukan oleh Penjamin, atau Penanggung Jawab dalam hal Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap berada di luar Wilayah Indonesia dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia sedangkan Izin Tinggalnya masih berlaku dengan menyampaikan permohonan pengakhiran kepada Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menerbitkan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetapnya sebelum jangka waktu Izin Tinggalnya berakhir.
  15. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang berkedudukan di luar Wilayah Indonesia termasuk keluarganya yang Izin Tinggalnya telah berakhir, tidak memerlukan pengajuan izin meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali (Exit Permit Only).
  16. Exit Permit Only (EPO) diberikan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  17. Pemberian Exit Permit Only (EPO) dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

EXIT PERMIT ONLY (EPO) DI DALAM NEGERI :

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
  3. Foto Copy KTP Penjamin;
  4. Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  5. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  6. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
  7. Tiket Keberangkatan;
  8. Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.

 

EXIT PERMIT ONLY (EPO) DI LUAR NEGERI :

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
  3. Foto Copy KTP Penjamin;
  4. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  5. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
  6. Foto Copy Tanda Keluar terakhir yang diterakan pada Paspor;
  7. Tiket Keberangkatan;
  8. Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.

Dokumen Lain

  1. Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Pemeriksaan Berkas;
  3. Menuju Loket Pemeriksaan Berkas;
  4. Datang langsung kembali ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan Exit Permit Only (EPO).

 

Catatan :

  • Pengambilan Exit Permit Only (EPO) dapat dilakukan 4 (empat) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

Tata cara pembayaran klik tautan berikut : Tata Cara Pembayaran Paspor

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
    • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
    • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
    • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.
    • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
    • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
    • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
    • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
    • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
    • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang​ pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
    • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
    • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
    • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
    • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
  2. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
  3. Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal orang asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara Indonesia.
  4. Lima tahun berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah Republik Indonesia yang dihitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau tetap sampai kurun waktu 5 (lima) tahun tidak pernah keluar wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali.
  5. Sepuluh tahun tidak berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah negara Republik Indonesia yang dihitung sejak memperoleh Izin Tinggal Terbatas/Tetap sampai meninggalkan wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali yang dilakukan berulang kali hingga mencapai keseluruhan masa waktu izin tinggalnya 10 (sepuluh) tahun.
  6. Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) diberikan kepada orang asing untuk proses permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  7. Subjek Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) terdiri atas :
    1. Ibu WNA – Ayah WNI
    2. Ibu WNI – Ayah WNA
    3. Anak Ibu WNA Diakui Ayah WNI
    4. Anak Ibu WNI diakui Ayah WNA
    5. Anak WNI Kurang Dari 5 (Lima) Tahun Diangkat WNA
    6. Anak Lahir di Negara Ius Soli (mendapatkan kewarganegaraan tempat kelahiran)
  8. Proses permohonan kewarganegaraan terdiri atas :
    1. Pewarganegaraan, adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dan
    2. Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia, adalah upaya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
  9. Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dinyatakan gugur dan tidak berlaku jika :
    • Tidak memperpanjang izin tinggal,
    • Meninggalkan wilayah Indonesia dan kembali melampaui batas waktu izin masuk kembali,
    • Atas kemauan sendiri meninggalkan wilayah Indonesia dan tidak kembali,
    • Mendapatkan keputusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi :
      • WNA yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi WNI,
      • WNA yang sedang mengajukan pewarganegaraan yang status Izin Tinggal Tetapnya diperoleh karena penyatuan keluarga
    • Mendapatkan keputusan pencegahan dan penangkalan dikenakan tindakan keimigrasian
    • Meninggal dunia
  10. Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  2. Pasfoto Terbaru Ukuran 4Ă—6 cm Berwarna dan Berlatar Belakang Warna Putih;
  3. Pernyataan Integrasi;
  4. Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau Kutipan Akta Perceraian Orang Tua;
  5. Dokumen Lain.

Dokumen Lain

  • Pengajuan online melalui evisa.imigrasi.go.id;
  • Melakukan pembayaran melalui bank himbara;
  • Akan dilakukan verifikasi selama 3 (tiga) hari kerja apabila lengkap atau akan diberikan 7 (tujuh) hari kerja untuk melengkapi kekurangan bila tidak lengkap;
  • Dilakukan pengecekan keabsahan dokumen persyaratan dan ketentuan selama 5 (lima) hari kerja;
  • Persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi selama 5 (lima) hari kerja;
  • SKIM diterbitkan secara digital oleh Kantor Imigrasi pada aplikasi dan dikirim melalui email;
  • Pengajuan pewarganegaraan dilakukan di Kantor Wilayah Kemenkumham melalui Divisi Pelayanan Hukum sesuai domisili.

Tata cara pembayaran klik tautan berikut : Tata Cara Pembayaran Paspor

  1. Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
  2. Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang.
  3. Anak dari perkawinan campuran akan memiliki kewarganegaraan ganda dan berlaku sampai dengan umur anak mencapai 18 tahun.
  4. Subyek anak berkewarganegaraan ganda, yaitu:
    • Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA;
    • Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan Ibu WNI;
    • Anak tidak sah ibu WNA diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya pengakuan dilakukan sebelum 18 tahun/belum nikah;
    • Anak lahir diluar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dimana Negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
    • Anak tidak sah diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum 18 tahun dan belum nikah;
    • Anak WNI belum berusia 5 tahun diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan;
  5. Setiap anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor kebangsaan dapat diberikan fasilitas keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Fasilitas keimigrasian yang dimaksud berupa:
    • pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
    • pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal keimigrasian dan izin masuk kembali; dan
    • pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.
  7. Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian, harus dibuktikan dengan Affidavit.
  8. Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Affidavit digunakan untuk menggantikan visa dan izin tinggal apabila sang anak memiliki paspor asing.
  10. Anak yang memiliki paspor asing dan paspor RI diharuskan untuk memilih salah satunya untuk digunakan di Indonesia. Jika yang digunakan adalah paspor asing, maka harus dilengkapi dengan affidavit. Sebaliknya, bagi yang memilih menggunakan paspor RI, maka tidak perlu mengurus affidavit.
  11. Anak berkewarganegaraan ganda pemegang Affidavit wajib menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
  12. Permohonan Affidavit dilakukan oleh orang tua atau wali.
  13. Permohonan Affidavit dapat dilakukan di wilayah indonesia (diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda) ataupun di luar wilayah indonesia (diajukan di Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda).
  14. Masa berlaku Affidavit sama dengan masa berlaku paspor kebangsaan dan tidak melebihi 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun.
  15. Affidavit dinyatakan tidak berlaku jika anak berkewarganegaraan ganda pemegang Affidavit:
    • sudah kawin;
    • menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan; atau
    • meninggal dunia.
  16. Pemberian Fasilitas Keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA :

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
  3. Akta Lahir Anak;
  4. Akta Perkawinan, Buku Nikah atau Akta Cerai Orang Tua;
  5. Paspor Kebangsaan Anak;
  6. Paspor Asing Ayah / Ibu;
  7. Paspor Indonesia Ayah / Ibu.

 

FASILITAS KEIMIGRASIAN (AFFIDAVIT) :

  1. Paspor Kebangsaan asing anak yang sah dan berlaku;
  2. Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.
  1. Datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Pemeriksaan Berkas;
  3. Menuju Loket Pemeriksaan Berkas;
  4. Menerima Surat Pengantar Pembayaran Permohona Fasilitas Keimigrasian saat proses Pemeriksaan Berkas dinyatakan selesai;
  5. Melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja;
  6. Datang langsung ke kantor Imigrasi dan menuju ruang Customer Service untuk melakukan Wawancara dan pengambilan data Biometrik;
  7. Datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan Dokumen Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit).

 

Catatan :

Pengambilan Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) dapat dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah proses foto dan wawancara.

 

Tata cara pembayaran klik tautan berikut : Tata Cara Pembayaran Paspor