Search
Close this search box.

|

Tugas Dan Fungsi

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2018
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR IMIGRASI

Kantor Imigrasi Kelas II TPI yang membawahi TPI pada wilayah kerjanya terdiri atas :

  1. Sub Bagian Tata Usaha
  2. Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian
  3. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
  4. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
Tugas & Fungsi Jabatan Keimigrasian

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan dan pengendalian internal;
  3. Pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; dan
  4. Pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.

Bagian Tata Usaha terdiri dari :

  1. Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, pelaksanaan dan pengendalian internal.
  2. Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan
    penyiapan pengelolaan urusan keuangan, penyusunan
    rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan.
  3. Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan
    pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga.

Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan dan perlintasan keimigrasian.

  1. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang
    lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian;
  2. Pelaksanaan pelayanan paspor;
  3. Pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing;
  4. Pelayanan pas lintas batas;
  5. Pelayanan izin tinggal;
  6. Pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian;
  7. Pelayanan izin masuk kembali;
  8. Penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian;
  9. Pelayanan surat keterangan keimigrasian; dan
  10. Pelayanan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda;
  11. Pemeriksaan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian;
  12. Pemberian tanda masuk dan tanda keluar; dan
  13.  penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar.

Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian terdiri atas:

  1. Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian mempunyai tugas
    melakukan penyiapan penyusunan rencana,
    pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan paspor biasa, surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing, pas lintas batas, pemeriksaan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian, pemberian tanda masuk dan tanda keluar, dan penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar.
  2. Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana,
    pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan izin tinggal, izin masuk kembali, surat keterangan keimigrasian, bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian, dan penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan untuk penerbitan surat keterangan keimigrasian.

Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
  2. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian;
  3. Pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
  4. Penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian; dan
  5. Pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerjasama antar instansi.

 

Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian terdiri atas:

  1. Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.
  2. Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian, pengelolaan informasi dan
    komunikasi keimigrasian, pelaksanaan hubungan masyarakat, dan kerjasama antar instansi.

Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, pengawasan, intelijen dan penindakan keimigrasian.

Dalam melaksanakan tugas nya, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian;
  2. Pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian;
  3. Pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian;
  4. Penyajian informasi produk intelijen;
  5. Pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian;
  6. Penyidikan tindak pidana keimigrasian;
  7. Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian; dan
  8. Pelaksanaan pemulangan orang asing.

 

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, terdiri atas:

  1. Subseksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana,
    pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, kerja sama intelijen keimigrasian, penyelidikan intelijen keimigrasian, penyajian informasi produk intelijen, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian.
  2. Subseksi Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, dan pemulangan orang asing.

Sumber :

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi