Kantor Imigrasi Kelas II TPI yang membawahi TPI pada wilayah kerjanya terdiri atas :
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Bagian Tata Usaha terdiri dari :
Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan dan perlintasan keimigrasian.
Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian terdiri atas:
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian terdiri atas:
Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, pengawasan, intelijen dan penindakan keimigrasian.
Dalam melaksanakan tugas nya, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, terdiri atas:
Sumber :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi
Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia
Kantor Wilayah Kalimantan Timur
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI TARAKAN
Jl. P. Sumatera No.1, Kelurahan Pamusian
Kota Tarakan, Kalimantan Utara
Tel: 0811-5773-337
Email: infoimigrasitarakan@gmail.com